Sunday, November 27, 2011

Label Halal MUI Untuk Toko Komputer Dari Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sertifikasi barang asli kepada toko konvensional dan toko online. Hal itu untuk mencegah peredaran barang palsu yang terus marak terjadi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli mengharapkan dengan sertifikasi ini, toko harus menjual produk asli, bukan bajakan.

"Targetnya, toko harus menjual produk asli dan lebih luas lagi agar pengguna makin sungkan bila membeli barang bajakan," kata Ramli dalam Seminar HaKI di Jakarta, Senin (14/11/2011).

Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberikan sertifikasi pada toko-toko di pusat perbelanjaan. Belum lama ini pemerintah juga telah memberikan sertifikasi barang asli ke pusat perbelanjaan Senayan City Jakarta Selatan. Harapannya, akan semakin banyak pusat perbelanjaan yang mau disertifikasi.

Saat ini pemerintah masih mengkaji teknis pemberian sertifikasi untuk membedakan antara toko yang menjual produk asli dan produk bajakan.

"Ke depan kemungkinan ada stiker di depan toko, seperti logo "Halal" yang diberikan Majelis Ulama Indonesia pada produk consumer goods," jelasnya.

Namun, pemerintah tidak akan mengkhususkan jenis produk apa dulu yang akan disertifikasi tapi berupa merk yang sudah terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sehingga dijamin keamanan dan orisinalitas produknya.

Selain itu, Ramli juga menyebut salah satu yang menjadi fokus pihaknya untuk memberantas barang palsu adalah toko online. Menurut dia, hampir 70% barang yang dijual melalui toko online adalah produk palsu.

Seperti diketahui, awal bulan ini Direktorat Penyidikan Hak atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM berencana melayangkan surat kepada pengelola toko dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta, yang berisi himbauan untuk tidak menjual produk palsu. Surat himbauan itu akan dikirimkan lembaga tersebut paling lambat akhir tahun ini.

Saat ini, lembaga penyidikan HaKI telah menerima 23 laporan mengenai pelanggaran HaKI dimana sebanyak 13 laporan telah masuk dalam pemeriksaan. [tekno.kompas.com]

No comments:

Post a Comment